Kota Magelang – Petugas Patroli Sat Samapta Polres Magelang Kota mengamankan 7 pemuda yang sedang asyik minum-minuman keras sambil membunyikan musik dengan volume tinggi di sekitaran Alun-Alun Kota Magelang, Rabu malam (12/10/2022).
Kasat Samapta Polres Magelang Kota, AKP Anas Syarifudin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 7 pemuda yang sedang mabuk di Jalan Alun-Alun Selatan minggu lalu.
“Minggu lalu kami menerima laporan dari masyarakat tentang segerombolan pemuda yang mabuk-mabukan dijalan, mendapati laporan tersebut Unit Patroli bergegas mendatangi lokasi,” terang AKP Anas, saat dijumpai di Kantor Sat Samapta, Rabu (19/10/2022).
Saat sampai di lokasi, petugas mendapati segerombolan pemuda yang sedang mabuk beserta dua botol minuman keras jenis anggur merah.
“Ketujuh pemuda beserta barang bukti diamankan ke Polres Magelang Kota untuk dilakukan pendataan,” tambah Kasat Samapta.
Hari ini, tambah AKP Anas, ketujuh pemuda telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Magelang.
“Dalam persidangan, mereka terbukti melanggar Pasal 27 jo Pasal 23 huruf C Perda Kota Magelang No. 10 tahun 2016. Mereka diberikan hukuman denda Rp. 200.000 dan atau kurungan penjara 7 hari,” imbuhnya.
Kasat Samapta menghimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi miras. “Karena selain dilarang oleh agama maupun Perda, konsumsi miras dapat berbahaya bagi kesehatan,” tutupnya.