Kota Magelang – Kapolres Magelang Kota, Polda Jateng, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menyampaikan peran dan tugas pokok fungsi Polri dalam pemilu 2023 dihadapan Forkopimda tokoh masyarakat.
Hal tersebut dipaparkan Kapolres saat menghadiri Dialog Forkopimda dengan tokoh masyarakat se – Kota Magelang tahun 2023 bertempat di Aula Kecamatan Magelang Utara, Jalan Jeruk No. 20D, Kota Magelang (Selasa,16/5/2023).
Kegiatan dihadiri Wakil Walikota Magelang KH. Drs. M. Mansyur, M.Ag, Wakil ketua DPRD kota Magelang Bapak Bustanul Arifin, S.T, Wakil ketua DPRD kota Magelang Dian Mega Ariyani, Dandim 0705/Magelang diwakili Pasi Inteldim 0705/Mgl, Lettu Inf Aris Widodo, A. Md, Ketua Pengadilan Negeri kota Magelang, Bapak Rios Rahmanto S.H., M.H. Kepala Kejaksaan kota Magelang di wakili Jaksa Fungsional, Bapak Suharno, S.H., Kepala Kesbangpol Kota Magelang Bp. Drs. Agus Satiyo Haryadi, M.Si., Ketua KPU Kota Magelang Bp. Drs. Basmar Perianto Amron, M.M. Bawaslu kota Magelang diwakili Divisi Pencegahan, Humas, Data Informasi, Partisipasi Masyarakat dan Hukum Bawaslu Kota Magelang Satrio Edi Darmawan, S.T., Kepala Satpol PP kota Magelang Otros Rostriyanto, S.I., M.M, Camat Magelang Utara Ibu Rumiyati, S.Sos., M.M, Rektor Untidar atau yang mewakili Dosen Fakultas Hukum, Indira Irawati SH, Tokoh Masyarakat dan para tamu undangan kurang lebih 80 orang.
Dialog Forkopimda dengan tokoh masyarakat se – Kota Magelang tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kota Magelang dalam rangka menjelang Pemilu Serentak tahun 2024 dengan tema “Kedamaian, Bermartabat, Berintegritas dalam Memilih Para Calon Pimpinan Daerah“. Kegiatan dibuka oleh Walikota Magelang yang diwakili Wakil Walikota Magelang K.H. Drs. M. Mansyur, M.Ag
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda memaparkan apa saja Peran dan tugas pokok fungsi Polri dalam Pemilu 2024. Polri sebagai Pemelihara Kamtibmas, Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat Penegakan Hukum. “Polri bertugas mengamankan setiap tahapan pemilu, Pelayanan pemberitahuan dan ijin kampanye serta melakukan, Sidik tindak pidana Pemilu melalui Gakkumdu,” ungkapnya.
AKBP Yolanda juga menegaskan Kembali bahwa Polri Netral dalam pemilu dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang “anggota Polri harus menjaga netralitas dan dilarang terlibat politik Praktis serta Tidak gunakan Hak Memilih dan Dipilih,” tambahnya.
Ia juga memperkirakan ancaman yang mungkin terjadi dalam Pelaksanaan Pentahapan Pemilu 2024 diantaranya gesekan antar pendukungnya calon anggota legislatif serta antar pendukung paslon Presiden dan Wakil Presiden, Aksi Protes dan unjuk rasa yang berujung tindakan anarkhis, Sabotase, Teror dan Intimidasi, Money Politic, Black campaign, Hatespeech dan berita Hoax, kejahatan konvensional perusakan dan pembakaran alat peraga, Pengancaman, Penganiayaan, Pencurian, dan pelanggaran serta Laka Lantas.