Polres Magelang Kota

Gelapkan Uang Perusahaan, Polres Magelang Kota Tetapkan Seorang Karyawan Sebagai Tersangka

Kota Magelang – Satuan reskrim Polres Magelang kota Polda Jawa Tengah melaksanakan Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Subsider Penggelapan yang diduga dilakukan karyawan sebuah perusahaan di wilayah Kota Magelang, Senin (27/02/2023).

 

Seorang karyawan PT Wei Kang Medical berinisial ADT diamankan karena melakukan tindak pidana penggelapan. ADT dilaporkan oleh pihak perusahaan Polres Magelang Kota karena diduga menggunakan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah untuk kepentingan pribadi,

 

Kasus tersebut diungkap oleh Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. yang didampingi Wakapolres Kompol, Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.IP., M.H. dan Kepala Kesatuan Reserse kriminal (Kasat Reskrim) AKP Dwiyatno, SE., M.M.  melalui Konferensi pers. Dalam acara tersebut kapolres AKBP Yolanda menjelaskan kronologi kasus penggelapan yang dilakukan Tersangka ADT.

 

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda menuturkan, kejadian pada tanggal 15 Juli 2022 di kantor PT Wei Kang Medical Tersangka mendapatkan perintah dari Direktur PT Wei Kang Medical Ronny Cahyadi (Pelapor) untuk mengurusi pajak kendaraan No Pol: AB-8155-OI dengan uang sejumlah lima belas juta rupiah.

 

Selanjutnya, pada tanggal 27 Juli 2022 Tersangka mendapatkan perintah kembali dari Ronny Cahyadi untuk mengurusi pajak kendaraan No Pol: AB-8891-DU, dengan uang sejumlah lima belas juta rupiah.

 

Kemudian Pada tanggal 25 November 2022 di kantor PT Wei Kang Medical, Saksi 2 Bintarani (yang menyerahkan uang untuk mengurusi pajak kendaraan kedua kendaan tersebut) juga  menyerahkan kepada ADT berupa uang sebesar Rp 1.500.000 untuk biaya bantuan kemanusiaan perbaikan rumah atas nama Edi. Serta uang sebesar Rp 2.500.000 untuk biaya perbaikan kendaraan korban kecelakaan atas nama Winda.

“Seluruh penyerahan uang perusahaan kepada tersangka ADT telah dibuatkan kwitansi” ungkap Kapolres.

 

Selanjutnya, pada tanggal 26 Desember 2022, salah satu penerima bantuan yaitu Saudari Winda melakukan kroscek kepada pihak PT Wei Kang Medical karena belum menerima bantuan perbaikan kendaraan. Mengetahui hal tersebut pada hari Senin tanggal 2 bulan Januari 2023 di kantor PT Wei Kang Medical, ADT dikonfirmasi oleh pihak perusahaan terkait uang yang telah diterimanya, “apakah uang tersebut digunakan sesuai peruntukannya atau tidak, ADT mengakui bahwa uang yang telah diterimanya tidak digunakan untuk peruntukannya. Namun digunakan untuk keperluan pribadi” terang Yolanda.

 

Mendasari Laporan tersebut selanjutnya anggota Satreskrim Polres Magelang Kota melakukan  serangkaian penyelidikan untuk mencari informasi identitas dan keberadaan ADT. “hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 Anggota Unit II mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku, kemudian mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan” tambah Kapolres.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa :

 

  1. (Satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang Sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) Untuk Biaya Perpanjangan Pajak Kendaraan, Cabut Berkas Dan Kir Mobil No Pol Ab 8155 Od,
  2. (Satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang Sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) Untuk Biaya Perpanjangan Pajak Kendaraan, Cabut Berkas Dan Kir Mobil No Pol Ab 8891 Du
  3. 1 (Satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang Sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Bantuan Perbaikan Rumah Warga Rw.01 Tidar Campur An. Edi Dikarenakan Bencana Alam
  4. 1 (Satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang Sejumlah Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Biaya Kompensasi Perbaikan Motor Merk Honda Scoppy Sdri. Winda
  5. 1 (Satu) Lembar Surat Keputusan Direktur Utama Pt Wei Kang Tentang Pengangkatan Karyawan Atas Nama tersangka.
  6. 1 (Satu) Lembar Gaji Karyawan Atas Nama tersangka
  7. (Tiga) Lembar Laporan Harian Keuangan
  8. 2 (Dua) Lembar Laporan Pelaksanaan Audit Internal

 

 

atas perbuatan ADT, pihak PT Wei Kang Medical mengalami kerugian sebesar Rp 34.000.000. “ berdasarkan alat bukti yang diamankan, ADT ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Subsider Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tribratanews Polres Magelang Kota