Kota Magelang – Masyarakat yang mau perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK) atau membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) selain bisa datang di ke kantor Pelayan Polres Kagelang Kota juga bisa datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang.
Polres Magelang Kota bekerjasama dengan Pemerintah Kota Magelang untuk terus meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat. Dengan membuka layanan Perpanjangan SIM Dan SKCK Atau Mau Buat SKTLK di Mall pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang yang berada di Jalan kartini Jalan Kartini atau sekitar 500 meter dari Alun-alun Kota Magelang