Polsek Magelang Selatan

Polres Magelang Kota Teken MoU Dengan PN Magelang

KOTA MAGELANG – Kapolres Magelang Kota, Polda Jateng, AKBP Yolanda E. Sebayang tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), Selasa (27/12).

Kegiatan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Magelang yang turut dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Negeri, Plt. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

Aplikasi e- Berpadu yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ini bertujuan untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Aplikasi ini diyakini dapat menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada Lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan Lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik. Sehingga proses berjalannya pidana yang bersifat manual dirubah menjadi berbasis elektronik.
.
Aplikasi e-Berpadu meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.

Sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk implementasi Aplikasi e-Berpadu pada tahap pertama ditetapkan 7 wilayah sebagai pilot project, yaitu Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang, Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar, Wilayah pengadilan Tinggi Banjarmasin, Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang, dan Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh. (hms restama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tribratanews Polres Magelang Kota