KOTA MAGELANG – Satlantas Polres Magelang Kota akan memberlakukan tilang manual selain Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang manual tersebut bakal menyasar sejumlah pelanggaran yang dinilai kasat mata.
Pelanggaran yang akan ditindak diantaranya :
1. Tidak mengenakan Helm SNI
2. Kenalpot Tidak Standar (Brong)
3. TNKB tidak Sah
4. Tidak memasang TNKB
5. Over Dimensi Over Load
6. Pengendara dibawah umur
7. Mawan arus
Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Afiditya Arief Wibowo menambahkan selain pelanggaran yang disebutkan diatas, pelanggaran yang berakibat laka lantas serta pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain juga menjadi sasaran tilang manual yang akan diberlakukan.
“Untuk itu, ayo budayakan tertib dalam berlalu lintas dan utamakan keselamatan sebagai kebutuhan,” tambah AKP Afiditya